JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1957 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1957 KUHPerdata

Seseorang yang sekarang menguasai suatu barang, yang membuktikan bahwa ia menguasai sejak dulu, dianggap juga telah menguasainya selama selang waktu antara dulu dan sekarang, tanpa mengurangi pembuktian hal yang sebaliknya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp