JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1958 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1958 KUHPerdata

Untuk memenuhi waktu yang diperlukan untuk lewat waktu, dapatlah seseorang menambah waktu selama ia berkuasa dengan waktu selama berkuasanya orang yang lebih dahulu berkuasa dari siapa ia telah memperoleh barangnya, tak peduli bagaimana ia menggantikan orang itu, baik dengan alas hak umum maupun dengan alas hak khusus, baik dengan cuma-cuma maupun atas beban.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp