JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1959 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1959 KUHPerdata

Orang yang menguasai suatu barang untuk orang lain, begitu pula ahli warisnya, sekali-kali tidak dapat memperoleh sesuatu dengan jalan lewat waktu, berapa lama pun waktu yang telah lewat.

Demikian pula seorang penyewa, seorang penyimpan, seorang penikmat hasil, dan semua orang lain yang memegang suatu barang berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya, tak dapat memperoleh barang itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp