Pasal 1960 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1960 KUHPerdata
Mereka yang disebutkan dalam pasal yang lalu dapat memperoleh hak milik dengan jalan lewat waktu, jika alas hak besit mereka telah berganti, baik karena suatu sebab yang berasal dari pihak ketiga, maupun karena pembantahan yang mereka lakukan terhadap hak milik.