Pasal 1961 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1961 KUHPerdata
Mereka yang telah menerima suatu barang, yang diserahkan dengan atas hak yang dapat memindahkan hak milik oleh penyewa, penyimpan dan orang-orang lain yang menguasai barang itu berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya, dapat memperoleh barang tersebut dengan jalan lewat waktu.