JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1962 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1962 KUHPerdata

Lewat waktu dihitung menurut hari, bukan menurut jam. Lewat waktu itu diperoleh bila hari terakhir dari jangka waktu yang diperlukan telah lewat.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp