Pasal 1962 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1962 KUHPerdata
Lewat waktu dihitung menurut hari, bukan menurut jam. Lewat waktu itu diperoleh bila hari terakhir dari jangka waktu yang diperlukan telah lewat.
Advocates and Legal Consultants