JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1963 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1963 KUHPerdata

Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu.

Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp