JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1967 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1967 KUHPerdata

Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp