JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1974 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1974 KUHPerdata

Para Hakim dan Pengacara tidak bertanggung jawab atas penyerahan surat-surat setelah lewat waktu lima tahun sesudah pemutusan perkara.

Para juru sita dibebaskan dari pertanggungjawaban tentang hak itu setelah lewat waktu dua tahun, terhitung sejak pelaksanaan kuasa atau pemberitahuan akta-akta ditugaskan kepada mereka.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp