Pasal 1975 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1975 KUHPerdata
Bunga atas bunga abadi atau bunga cagak hidup; bunga atas tunjangan tahunan untuk pemeliharaan;
harga sewa rumah dan tanah;
bunga atas utang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu tertentu yang lebih pendek;
semua itu lewat waktu setelah lewatnya waktu lima tahun