JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1976 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1976 KUHPerdata

Lewat waktu yang diatur dalam Pasal 1966 dan seterusnya dalam bab ini, berlaku bagi anakanak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan; hal ini tidak mengurangi tuntutan mereka akan ganti rugi terhadap para ahli waris atau para pengampu mereka

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp