Pasal 1978 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1978 KUHPerdata
Lewat waktu dicegah bila pemanfaatan barang itu dirampas selama lebih dari satu tahun dari tangan orang yang menguasainya, baik oleh pemiliknya semula maupun oleh pihak ketiga.