JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1978 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1978 KUHPerdata

Lewat waktu dicegah bila pemanfaatan barang itu dirampas selama lebih dari satu tahun dari tangan orang yang menguasainya, baik oleh pemiliknya semula maupun oleh pihak ketiga.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp