Pasal 1981 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1981 KUHPerdata
Namun lewat waktu tidak dicegah, bila peringatan atau gugatan dicabut atau dinyatakan batal, entah karena penggugat menggugurkan tuntutannya, entah karena tuntutan itu dinyatakan gugur akibat lewat waktunya.