JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1981 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1981 KUHPerdata

Namun lewat waktu tidak dicegah, bila peringatan atau gugatan dicabut atau dinyatakan batal, entah karena penggugat menggugurkan tuntutannya, entah karena tuntutan itu dinyatakan gugur akibat lewat waktunya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp