JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1982 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1982 KUHPerdata

Pengakuan akan hak seseorang yang terhadapnya lewat waktu berjalan, yang diberikan dengan kata-kata atau dengan perbuatan oleh orang yang menguasainya atau debitur, juga mencegah lewat waktu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp