Pasal 1982 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1982 KUHPerdata
Pengakuan akan hak seseorang yang terhadapnya lewat waktu berjalan, yang diberikan dengan kata-kata atau dengan perbuatan oleh orang yang menguasainya atau debitur, juga mencegah lewat waktu.