Pasal 1987 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1987 KUHPerdata
Lewat waktu tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang.