Pasal 1989 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1989 KUHPerdata
Lewat waktu tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan:
bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima persatuan atau akan melepaskannya;
bila suami, karena menjual barang milik pribadi istri tanpa persetujuannya, harus menanggung penjualan itu, dan tuntutan istri harus ditujukan kepada suami.