JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1989 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1989 KUHPerdata

Lewat waktu tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan:

  1. bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima persatuan atau akan melepaskannya;

  2. bila suami, karena menjual barang milik pribadi istri tanpa persetujuannya, harus menanggung penjualan itu, dan tuntutan istri harus ditujukan kepada suami.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp