JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1991 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1991 KUHPerdata

Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan lewat waktu mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan. Lewat waktu berlaku terhadap suatu warisan yang tak terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp