JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


pasal - pasal pemalsuan dokumen dapat di terapkan

Pemalsuan dokumen di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa undang-undang lain yang terkait. Berikut adalah beberapa pasal yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen di Indonesia:

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan Surat

  • Pasal ini mengatur larangan melakukan pemalsuan terhadap surat atau dokumen resmi dengan maksud untuk menipu orang lain.
  • Tindakan pemalsuan surat dapat berupa membuat, mengubah, atau memalsukan isi surat atau tanda tangan yang tidak sah.

Pasal 264 KUHP: Pemalsuan Identitas

  • Pasal ini melarang membuat atau menggunakan identitas palsu dengan maksud untuk menipu orang lain atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • Tindakan ini termasuk pemalsuan kartu identitas, paspor, SIM, atau dokumen identitas lainnya.

Pasal 266 KUHP: Pemalsuan Tanda-Tanda Kehormatan atau Tanda-Tanda Jabatan

  • Pasal ini melarang membuat, menggunakan, atau memalsukan tanda-tanda kehormatan atau tanda-tanda jabatan yang dilindungi oleh undang-undang dengan maksud untuk menipu orang lain. Contoh tindakan ini termasuk pemalsuan medali, lambang, atau tanda kehormatan, serta tanda-tanda jabatan seperti surat keputusan atau SK palsu.

Pasal 266bis KUHP: Pemalsuan Alat Pembayaran

  • Pasal ini melarang membuat, menggunakan, atau memalsukan alat pembayaran seperti uang palsu, cek palsu, atau kartu kredit palsu dengan maksud untuk menipu atau merugikan orang lain.

Pasal 263a KUHP: Pemalsuan Sertifikat Tanah

  • Pasal ini mengatur larangan membuat, menggunakan, atau memalsukan sertifikat tanah palsu atau melakukan pemalsuan terhadap sertifikat tanah yang sah dengan maksud untuk menipu orang lain atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

pasal pemalsuan dokumen, Pemalsuan dokumen merupakan tindakan yang serius dan melanggar hukum. Jika terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen atau menjadi korban tindakan tersebut, disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti kepolisian, dan berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam hukum pidana untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat sesuai dengan situasi Anda.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp