JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Peembagian waris Jika suami yang meninggal tidak memiliki anak

Menurut hukum waris Islam, pembagian harta warisan terdiri dari bagian tetap (Fara'id) yang ditentukan secara jelas, dan bagian sisa yang dapat dibagi secara bebas (Asabah). Bagian tetap ditentukan dalam Al-Qur'an dan pembagian asabah dapat dilakukan sesuai dengan kehendak individu atau perjanjian keluarga.

Berikut adalah persentase pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam:

Bagi seorang suami yang meninggal dan meninggalkan istri, anak-anak laki-laki, dan/atau anak-anak perempuan:

  • Istri yang masih hidup mendapatkan 1/8 (12,5%) dari harta warisan.
  • Anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Oleh karena itu, jika ada anak laki-laki, mereka mendapatkan 2/3 (66,67%) dari harta warisan.
  • Anak perempuan mendapatkan 1/3 (33,33%) dari harta warisan.

Jika suami yang meninggal tidak memiliki anak, tetapi meninggalkan istri:

  • Istri yang masih hidup mendapatkan 1/4 (25%) dari harta warisan.

Pembagian harta warisan dilakukan setelah terlebih dahulu mengurus semua hutang dan biaya pemakaman. Setelah itu, harta warisan dibagi sesuai dengan ketentuan di atas.

Masing-masing ahli waris akan menerima bagian yang sesuai dengan peraturan di atas. Jika ada lebih dari satu ahli waris dalam kategori yang sama (misalnya, beberapa anak laki-laki atau beberapa anak perempuan), bagian akan dibagi rata di antara mereka.

Penting untuk diingat bahwa pembagian harta warisan Islam seperti yang dijelaskan di atas adalah kerangka umum, dan negara atau yurisdiksi tertentu dapat memiliki variasi dalam penerapannya. Jika Anda membutuhkan informasi lebih rinci tentang hukum waris Islam yang berlaku di wilayah Anda, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau pengacara yang berpengalaman dalam hukum Islam.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp