Ulasan waris dan warisan harus di ketahui menurut islam
Waris adalah orang atau pihak yang menerima harta atau aset seseorang setelah meninggal dunia. Mereka adalah penerima hak-hak waris yang terkait dengan harta benda, properti, atau harta lainnya yang ditinggalkan oleh seseorang setelah kematiannya.
Dalam konteks Islam, waris mengacu pada individu atau kelompok yang memiliki hak atas pembagian warisan menurut hukum waris Islam. Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad, dan mengatur bagaimana harta seseorang harus dibagi setelah kematiannya.
Perbedaan antara "waris" dan "warisan" adalah sebagai berikut:
- Waris: Merujuk kepada individu atau kelompok yang memiliki hak atas warisan. Mereka adalah orang-orang yang secara hukum berhak menerima bagian dari harta yang ditinggalkan.
- Warisan: Merujuk kepada harta atau aset yang ditinggalkan oleh seseorang setelah kematiannya. Warisan mencakup semua harta benda, properti, uang, atau aset lainnya yang dapat dibagi di antara waris.
Dalam Islam, terdapat beberapa jenis waris yang memiliki peran dan hak berbeda dalam pembagian warisan. Jenis-jenis waris yang umum dalam hukum waris Islam meliputi:
Faraidh (Ahli Waris Tetap): Merupakan ahli waris yang ditentukan secara spesifik dalam Al-Qur'an dan memiliki hak tetap dalam warisan, seperti anak-anak, orang tua, dan istri yang masih hidup.
Asabah (Ahli Waris Asal): Merupakan kelompok ahli waris yang memiliki klaim atas warisan jika tidak ada ahli waris tetap. Contoh asabah adalah saudara kandung (laki-laki) dan saudara kandung yang lebih jauh.
Dhawu al-Arham (Keluarga Lebih Jauh): Merupakan kelompok ahli waris yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris yang lebih jauh, seperti paman, bibi, sepupu, dan kerabat dekat lainnya.
Pembagian warisan dalam hukum waris Islam melibatkan perhitungan proporsi bagi setiap jenis waris berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Penting untuk diingat bahwa pembagian warisan dapat bervariasi tergantung pada hukum waris yang berlaku di negara atau yurisdiksi tertentu, serta keputusan yang diambil oleh ahli waris atau pengadilan yang berwenang.