Pasal yang mengatur tentang tindakan mengganggu ketenangan orang lain di Indonesia adalah Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah isi Pasal 503 KUHP:
Pasal 503 KUHP: "Setiap orang yang membuat keonaran, dengan maksud untuk mengganggu ketenangan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak 4.500 (empat ribu lima ratus) rupiah."
Cara Lapor Orang Mengganggu ketenangan Orang kepolisi
- Datang ke Kantor Polisi Terdekat
- Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
- Membuat laporan
- kejadian dengan jelas dan tepat.
- Membawa bukti yang kuat
- Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
- Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti
- Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110
Pasal 503 KUHP mengatur tindakan yang bisa mencakup berbagai bentuk keonaran atau tindakan yang mengganggu ketenangan umum, seperti mengadakan keributan, merusak properti publik, atau melakukan tindakan lain yang mengganggu kehidupan sehari-hari orang banyak.
Namun, jika Anda berhadapan dengan situasi yang melibatkan tindakan mengganggu ketenangan oleh pihak lain, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang setempat atau ahli hukum untuk mendapatkan nasihat yang lebih spesifik mengenai situasi tersebut dan tindakan hukum yang sesuai.