cara lapor pelecehan kepada anak kepada polisi
Di Indonesia, pelecehan anak diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak. Salah satu contoh pasal yang mengatur ini adalah Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014:
"Pelecehan anak adalah setiap perbuatan yang bersifat tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap anak, baik berupa kekerasan fisik, seksual, pengabaian, atau eksploitasi yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan dan perkembangan anak."
cara lapor pelecehan kepada anak
- Datang ke Kantor Polisi Terdekat
- Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
- Membuat laporan
- kejadian dengan jelas dan tepat.
- Membawa bukti yang kuat
- Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
- Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti
- Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110
Pasal pelecehan anak adalah bagian penting dari hukum untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk pelecehan yang dapat membahayakan mereka. Undang-undang ini berusaha untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan anak-anak, serta memberikan konsekuensi hukum bagi pelaku tindakan pelecehan anak.