cara lapor penelantaran anak berikut pasal
tindakan penelantaran anak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga diatur dalam berbagai peraturan lainnya yang berhubungan dengan perlindungan anak. Salah satu pasal yang relevan terkait dengan tindakan penelantaran anak adalah:
Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
"Setiap orang yang dengan sengaja menelantarkan anak yang masih dalam tanggungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
cara lapor penelantaran anak berikut pasal
- Datang ke Kantor Polisi Terdekat
- Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
- Membuat laporan
- kejadian dengan jelas dan tepat.
- Membawa bukti yang kuat
- Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
- Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti
- Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110
Tindakan penelantaran anak sangat serius karena dapat mengakibatkan dampak yang merugikan bagi anak, baik secara fisik maupun mental. Oleh karena itu, undang-undang memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak dan mengatur sanksi bagi pelaku tindakan penelantaran anak.
Jika Anda mengetahui kasus penelantaran anak atau memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang hal ini, disarankan untuk menghubungi pihak berwenang setempat, seperti Dinas Sosial atau lembaga yang berfokus pada perlindungan anak, serta mendiskusikan situasi tersebut dengan ahli hukum atau pengacara.