cara lapor penggelapan arisan kepolisi berikut pasal
tindakan penggelapan dalam konteks arisan atau kegiatan sosial serupa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang terkait. Penggelapan adalah tindakan menyembunyikan, menyimpan, atau menggunakan barang milik orang lain tanpa izin atau persetujuan dari pemiliknya. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan terkait dengan tindakan penggelapan arisan:
"Barangsiapa dengan sengaja menggelapkan barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dan ada pada kekuasaannya atau karena keadaannya, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
cara lapor penggelapan arisan kepolisi
- Datang ke Kantor Polisi Terdekat
- Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
- Membuat laporan
- kejadian dengan jelas dan tepat.
- Membawa bukti yang kuat
- Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
- Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti
- Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110
Dalam konteks arisan, tindakan penggelapan bisa terjadi jika seseorang yang bertanggung jawab atas dana arisan secara tidak sah mengambil, menyembunyikan, atau menggunakan dana tersebut tanpa persetujuan anggota lainnya.
Penting untuk diingat bahwa hukum pidana dapat bervariasi kronologi dan interpretasi hukum dapat berubah. Jika Anda mengalami atau terlibat dalam kasus penggelapan arisan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pengacara untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan situasi Anda.