cara lapor penggelapan uang perusahaan ke polisi berikut pasal
tindakan penggelapan uang perusahaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan mungkin juga dapat diatur oleh undang-undang lain yang berkaitan dengan bisnis, perusahaan, atau tindakan korporasi. Salah satu pasal yang relevan terkait dengan tindakan penggelapan uang perusahaan adalah:
Pasal 374 KUHP: "Setiap pegawai atau pengurus suatu perusahaan atau badan yang dengan sengaja atau melawan hukum, secara langsung maupun tidak langsung, melakukan penggelapan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."
cara lapor penggelapan uang perusahaan ke polisi
- Datang ke Kantor Polisi Terdekat
- Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
- Membuat laporan
- kejadian dengan jelas dan tepat.
- Membawa bukti yang kuat
- Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
- Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti
- Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110
Selain KUHP, tindakan penggelapan uang perusahaan juga dapat diatur oleh undang-undang lain yang berkaitan dengan korupsi, pencucian uang, atau tindakan ilegal dalam dunia bisnis dan korporasi. Jika Anda memiliki informasi atau kecurigaan mengenai penggelapan uang perusahaan, penting untuk menghubungi pihak berwenang yang berkompeten, seperti kepolisian atau lembaga yang menangani tindakan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Apabila Anda terlibat dalam situasi yang melibatkan tindakan penggelapan uang perusahaan, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pengacara yang memiliki pengalaman dalam hukum bisnis dan hukum pidana untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan situasi Anda.