JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


cara laporan penggelapan mobil ke polisi berikut pasal

tindakan penggelapan termasuk dalam delik-delik pidana dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang terkait dengan penggelapan, termasuk penggelapan mobil, adalah sebagai berikut:

Pasal 372 KUHP:

"Barangsiapa dengan maksud memasukkan barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain ke dalam kepunyaannya sendiri atau kepunyaan orang lain, yang dipercayakan kepadanya atau hak milik atas barang tersebut diakui atau disangka, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan bagi orang yang hak miliknya tersebut, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

cara laporan penggelapan mobil

  1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat
  2. Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
  3. Membuat laporan
  4. kejadian dengan jelas dan tepat.
  5. Membawa bukti yang kuat
  6. Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
  7. Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti
  8. Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110

Dalam konteks penggelapan mobil, pasal 372 KUHP dapat diterapkan jika ada bukti yang mendukung bahwa seseorang secara sengaja dan tanpa hak memindahkan kendaraan bermotor (mobil) yang dimiliki oleh orang lain ke dalam kepemilikannya sendiri atau kepemilikan orang lain, dan tindakan ini mengakibatkan kerugian finansial bagi pemilik mobil tersebut.

Penting untuk diingat bahwa hukum pidana dapat bervariasi di negara atau yurisdiksi lain, dan interpretasi hukum dapat berubah. Jika Anda mengalami atau terlibat dalam kasus penggelapan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pengacara untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan situasi Anda.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp