JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang tindakan pencurian yang melibatkan pemakaian kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Berikut adalah isi Pasal 363 KUHP:

Pasal 363 KUHP:

"Barangsiapa dengan kekerasan terhadap atau ancaman kekerasan terhadap orang, memaksa orang itu untuk memberikan sesuatu yang dinilai kepadanya menjadi hak, atau memaksa orang itu untuk menandatangani surat yang mempunyai akibat hukum, atau memaksa orang itu untuk menjalankan perbuatan yang tidak boleh atau untuk tidak menjalankan perbuatan yang boleh, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Pemahaman lebih lanjut mengenai pasal ini adalah sebagai berikut:

  • Pasal ini mengacu pada tindakan pencurian yang melibatkan kekerasan terhadap orang atau ancaman kekerasan terhadap orang.
  • Pencurian dalam konteks ini mencakup tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu yang dinilai menjadi haknya, menandatangani surat dengan akibat hukum, atau menjalankan atau tidak menjalankan perbuatan tertentu.
  • Ancaman pidana untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 363 KUHP mengatur tindakan pencurian yang melibatkan unsur pemaksaan atau ancaman terhadap korban. Pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dianggap sebagai tindakan yang lebih serius daripada pencurian biasa karena melibatkan unsur ancaman fisik terhadap korban.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang hukum atau masalah hukum tertentu, disarankan untuk berkonsultasi untuk konsultasi bisa hubungi kami.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp