JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1163 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1163 KUHPerdata

Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp