JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1178 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1178 KUHPerdata

Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan barangbarang yang dihipotekkan itu sebagai miliknya adalah batal. Namun kreditur hipotek pertama, pada waktu penyerahan hipotek boleh mensyaratkan dengan tegas, bahwa jika utang pokok tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau bila bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan diberi kuasa secara mutlak untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum, agar dari hasilnya dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan biayanya. Perjanjian itu harus didaftarkan dalam daftar daftar umum, dan pelelangan tersebut harus diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam Pasal 1211.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp