Pasal 1179 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1179 KUHPerdata
Pendaftaran ikatan hipotek harus dilakukan dalam daftar daftar umum yang disediakan untuk itu. Dalam hal tidak ada pendaftaran, hipotek itu tidak mempunyai kekuatan apa pun, bahkan juga terhadap kreditur yang tidak mempunyai ikatan hipotek.