Pasal 1190 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1190 KUHPerdata
Dalam hal tidak dipenuhi salah satu formalitas tersebut di atas, pendaftaran itu tidak dapat dibatalkan, kecuali bila hal itu menjadikan tidak cukup jelas diketahui perihal kreditur, debitur, utang atau barang yang dibebani.