JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1194 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1194 KUHPerdata

Tuntutan hukum terhadap kreditur, yang disebabkan oleh pendaftaran, harus diajukan kepada Hakim yang berwenang, dengan surat gugatan, yang disampaikan kepada kreditur sendiri atau diterimakan di tempat tinggal terakhir yang dipilihnya menurut daftar, demikianlah, meskipun kreditur atau orang yang dipilih domisilinya telah meninggal

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp