JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1202 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1202 KUHPerdata

Pihak ketiga yang menguasai barang itu telah melunasi utangnya baik secara paksa maupun secara sukarela, dan dengan demikian berdasarkan undang-undang ía menggantikan tempat kedudukan hukum kreditur, maka setelah bagiannya dikurangkan sebanding dengan jumlah harga barang-barang yang terikat, ia mempunyai wewenang untuk menerapkan hak hipotek selanjutnya untuk piutang ini atas barang-barang yang sama-sama terikat, atau atas bagian dan barang-barang itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp