Pasal 1204 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1204 KUHPerdata
Pihak ketiga yang menguasai barang sampai saat penunjukkan, berhak untuk menghentikan penjualan barang yang dikuasainya dan terikat hipotek itu dengan cara melunasi utang yang didaftar bunganya menurut Pasal 1184, dan biayanya.