JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1206 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1206 KUHPerdata

Segala hak pengabdian pekarangan dan hak kebendaan lain, baik yang membebani maupun yang menguntungkan barang yang dijual karena putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, sekedar te!ah hapus karena bera!ih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu, hidup kembali sete!ah barang itu ditunjukkan kepada pihak lain.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp