Pasal 1208 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1208 KUHPerdata
Pihak ketiga yang menguasai barang, sekedar te!ah membayar utang hipotek itu atau menderita penjualan harta bendanya akibat putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, berhak menuntut jaminan terhadap gangguan dan tuntutan dari debitur.