JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1208 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1208 KUHPerdata

Pihak ketiga yang menguasai barang, sekedar te!ah membayar utang hipotek itu atau menderita penjualan harta bendanya akibat putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, berhak menuntut jaminan terhadap gangguan dan tuntutan dari debitur.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp