Pasal 1209 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1209 KUHPerdata
Hipotek hapus:
- karena hapusnya perikatan pokoknya
- karena pe!epasan hipotek itu o!eh kreditur;
- karena pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya.
Advocates and Legal Consultants