JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1211 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1211 KUHPerdata

Dalam hal penjualan sukarela, tuntutan untuk pembebasan tidak dapat diajukan, kecuali bila penjualan itu telah terjadi di depan umum menurut kebiasaan setempat, dan dihadapan pegawai umum, selanjutnya, para kreditur yang terdaftar perlu diberitahukan tentang hal itu, selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum barang yang bersangkutan ditunjuk pembeli, dengan surat juru sita yang harus disampaikan di tempat tempat tinggal yang telah dipilih oleh para kreditur itu pada waktu pendaftaran.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp