JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1212 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1212 KUHPerdata

Pembeli yang ingin memanfaatkan hak istimewa tersebut dalam Pasal 1210, dalam waktu satu bulan setelah penunjukkan barang yang bersangkutan kepadanya, wajib, berusaha agar diadakan pengaturan urutan tingkat o!eh Hakim, untuk pembagian harga pembelian, sesuai dengan peraturan-peraturan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp