Pasal 1218 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1218 KUHPerdata
Bila dalam hal tersebut dalam Pasal 1215, dan hasil perhitungan ternyata, bahwa orang yang untuk kepentingannya telah dilakukan pendaftaran tidak mempunyai tagihan apa pun, atau tagihannya kurang daripada jumlah semula yang didaftarkan, maka perikatan dibatalkan, dan uang pembelian yang belum dilunasi harus dibayar, baik untuk kepentingan para kreditur hipotek yang pendaftarannya seluruhnya atau sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, dengan memperhatikan tingkat penempatannya, atau untuk kepentingan pemilik semula persil itu, atau untuk kepentingan orang-orang lain yang berhak.