JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1219 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1219 KUHPerdata

Bila dalam pendaftaran-pendaftaran tersebut pada Pasal 1215 ada pembukuan yang menyusul, yang seluruhnya atau sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, dan dengan demikian harus dicoret, maka pada putusan pengaturan urutan tingkat, Hakim harus memerintahkan supaya justru simpan hipotek karena jabatan, disamping pencoretan, mencatat dalam daftar-daftar bahwa para kreditur tetap mempunyai hak mereka atas apa yang masih tersisa pada hasil perhitungan uang pembelian yang belum dibayar.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp