JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1221 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1221 KUHPerdata

Pegawai-pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek adalah:

a. sejauh barang-barang itu terletak dalam keresidenan tempat kedudukan satu Pengadilan Negeri, panitera Pengadilan Negeri itu;

b. sejauh barang-barang itu terletak di tempat lain, sekretaris-sekretaris keresidenan, atau pegawai-pegawai lain.yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam tiap-tiap keresidenan ada penyimpangan, yang batas-batasnya ditentukan oleh batas-batas keresidenan itu, dan dinamakan lingkungan penyimpanan. Namun jika keadaan setempat mengizinkan pemerintah berwenang untuk menempatkan lebih dari satu keresidenan, baik seluruhnya maupun sebagian, di dalam satu lingkungan penyimpanan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp