JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1224 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1224 KUHPerdata

Para juru simpan hipotek wajib memberi kesempatan kepada siapa pun yang berkehendak melihat daftar-daftar mereka serta akta-akta yang didaftar untuk pengumuman, dan wajib menyerahkan salinan akta itu, demikian pula pendaftaran pendaftaran dan catatan-catatan yang ada, atau surat pernyataan tentang tiadanya akta, pembuktian atau catatan itu

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp