Pasal 1225 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1225 KUHPerdata
Mereka bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul:
- karena kelalaian mereka dalam menyimpan surat-surat yang disampaikan kepada mereka dan dalam melakukan pembukuan dan pendaftaran pada waktunya dan secara cermat sebagaimana dituntut dari mereka;
- karena kelalaian untuk menyebutkan satu pendaftaran lebih yang ada dalam suratsurat pernyataan mereka, kecuali bila dalam hal yang terakhir ini kesalahan itu timbul dan keterangan yang kurang sempurna, yang tidak dapat dianggap sebagai kesalahan mereka;
- dan pencoretan-pencoretan yang dilakukan tanpa penyerahan surat-surat tersebut dalam Pasal 1196 kepada mereka.