JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1227 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1227 KUHPerdata

Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan dalam Pasal 619, para juru simpan hipotek sekalikali tidak boleh menolak atau memperlambat pendaftaran akta penagihan hak milik, pendaftaran hak-hak hipotek, pemberian kesempatan untuk melihat surat-surat pernyataan yang diminta, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga kepada pihak pihak bersangkutan; untuk tujuan itu, atas permohonan mereka yang menghendaki oleh Notaris atau juru sita dengan dua orang saksi akan dibuat laporan tentang penolakan atau kelambatan juru simpan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp