Pasal 1229 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1229 KUHPerdata
Para juru simpan atas biaya mereka, harus mengadakan jaminan untuk menambah kepastian bagi umum, memberikan suatu penanggungan utang, yang besarnya dan cara mengadakannya diatur oleh pemerintah.