JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1230 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1230 KUHPerdata

Lamanya waktu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada para juru simpan hipotek dalam Pasal 1225, ditentukan sepuluh tahun untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 1° dan 3° pasal itu, terhitung dari hari diajukannyapermohonan formalitas-formalitas menurut undang-undang oleh mereka yang berkepentingan, dan untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 2° pasal itu juga, terhitung dari hari diberikannya surat pernyataan yang bersangkutan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp