Pasal 1232 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1232 KUHPerdata
Pengawasan atas para juru simpan hipotek ditugaskan kepada Pengadilan Negeri, di bawah pengawasan tertinggi Mahkamah Agung. Cara melaksanakan pengawasan ini juga harus diatur pemerintah setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.