JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1236 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1236 KUHPerdata

Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaikbaiknya untuk menyelamatkannya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp