Pasal 1236 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1236 KUHPerdata
Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaikbaiknya untuk menyelamatkannya.