JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1238 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1238 KUHPerdata

Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp